-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sat Narkoba Polres Simalungun Sedang memilik dan Menjual Serang Pria pengangguran Sudah menjual sabu sabu

    Jumat, 13 Mei 2022, Mei 13, 2022 WIB Last Updated 2022-05-12T17:50:42Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh




    SIMALUNGUN  INDOMETRO ID- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu2, pada hari Rabu, 11 Mei 2022, sekira pukul 08.00 WIB.


    Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun ketika dikonfirmasi membenarkan tentang informasi tersebut, "Lokasi penangkapan berada di Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kel. Serbelawan, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun", kata Arwansyah. Kamis(12/5/2022)


    Awalnya Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada sebuah rumah di Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kel. Serbelawan, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

     

    Menindaklanjuti laporan / informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung meminta Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan, sekitar pukul 08.00 WIB, Tim langsung melakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial ST(44) warga Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kel. Serbelawan, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab. Simalungun, yang selama ini tidak ada pekerjaan atau pengangguran, "ujar Kasi Humas".


    Lebih lanjut Arwansyah menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dengan didampingi perangkat desa ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika sebanyak 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,40 gram, Uang hasil penjualan sejumlah Rp 200.000,- 1 unit HP merk Nokia, 1 (satu) plastik kosong, 1 (satu) botol bekas redoxon.


    "Selanjutnya saat diinterogasi awal terhadap ST, ianya menerangkan bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual yang mana diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi, sehinga Tim langsung melakukan pengejaran dan pengembangan".


    Dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan serta proses hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, "tandas Kasi Humas". (E purba/polres Simalungun)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini