-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Satreskrim Polres Garut Berhasil Mengamankan Kepala Desa yang Korupsi Dana Desa

    Dikie MK
    Selasa, 28 Desember 2021, Desember 28, 2021 WIB Last Updated 2021-12-28T08:41:34Z

    Ads:



    Garut, Indometro.id - ES, Kepala Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, berhasil di amankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa. Selasa (28/12) 



    Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.SI mengatakan bahwa dalam prosesnya ES diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa atas BLT dana desa tahun anggaran 2020.





    "Setelah dilakukan penyelidikan, penyalahgunaan BLT di bulan juni 2020 ada masyarakat yang tak tersalurkan BLT nya sebanyak 24 KPM. Akhirnya kita mendapatkan fakta, bahwa anggaran tersebut disalahgunakan tersangka. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk membayar hutang dan membeli proyek fiktif, jumlah uang yang tidak disalurkan sebesar Rp 374 juta", ujar Kapolres.



    Terungkapnya kasus korupsi ini, berawal dari laporan warga yang melapor pada pihaknya pada September 2021. Menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan ES sebagai tersangka.



    Wirdhanto mengaku bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi dalam kasus korupsi yang dilakukan ES, mulai pihak desa, dinas, hingga perbankan. Dalam kasus itu juga pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 78 dokumen.



    "Polisi menjerat ES dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Kita juga kenakan pasal 3. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, dengan denda maksimal sampai 1 Miliar. Kita masih akan lakukan pelacakan uang ini disalurkan oleh tersangka, jadi modusnya tidak disalurkan, bukan dipotong, tidak diberikan untuk 24  penerima dan 200 penerima", tambah Wirdhanto



    "Belajar dari kejadian ini, kami menghimbau untuk seluruh Kepala Desa betul-betul memperggunakan kewenangannya dan kemudian termasuk kaitan dengan anggaran yang dipercayakan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang ada. Dan yang kedua, kami juga menghimbau kepada para pihak yang tidak bertanggung jawab untuk tidak mengganggu kinerja para Kepala Desa, yang saat ini tentunya membutuhkan sumber daya yang ada termasuk sumber daya anggaran untuk kaitan dengan masalah pemulihan ekonomi termasuk pembangunan Desanya". Pungkasnya

    (Dikie MK) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini