-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Pria Payakapar dan 2 Wanita di Persiakan Diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

    Redaksi
    Minggu, 12 September 2021, September 12, 2021 WIB Last Updated 2021-09-12T03:14:48Z

    Ads:

    Pria Payakapar dan 2 Wanita di Persiakan Diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi


    Tebing Tinggi, Indometro.id -
    Personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut kembali meringkus seorang pria di Payakapar dan 2 (dua) orang wanita di Persiakan akibat perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu Kamis lalu (9/9/2021).

    Pelaku pertama berhasil diamankan sekitar pukul 15.30 wib di TKP, Jl Letda Sujono Lk.II Kel.Pinang Mancung Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi sedangkan pelaku lainnya, yakni 2 wanita diamankan sekitar pukul 17.00 wib di Jl P.Sumbawa Lk.III Kel.Persiakan Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

    Pelaku asal Payakapar berinisial WAP alias Win (35) warga beralamat di sekitar TKP dan pelaku wanita berinisial JH (43)  alias KJ merupakan warga Jl P.Seribu Lk.III Kel.Persiakan Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan WTN alas Wat (33) warga Jl.Mesjid Lk.VI Kel.Persiakan Kec.Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.


    Dari tangan pelaku Win petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 gram, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) bungkus plastik transparan dan uang tunai Rp.500.000,- 

    Selanjutnya dari tangan KJ petugas menyita barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,24 gram, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah tas sandang warna putih corak hijau, 1 (satu) buah bekas plastik susu merk Appeton WG warna putih dan 1 (satu) buah bekas plastik bedak merk Ovale warna putih.


    Dan pelaku Wat diamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan 1 (satu) lembar uang Rp.5.000,- 

    Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Agus Sugiyarso SIK membenarkan kejadian ini, dan dari keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto bahwa ketiga pelaku ditangkap pada hari yang sama namun di dua tempat berbeda.
    " Satu pelaku laki laki ditangkap di Payakapar dan pelaku lainnya merupakan dua orang wanita ditangkap di Persiakan " ungkap Humas.

    Saat diinterogasi ketiga  pelaku masing-masing mengakui perbuatannya serta mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya.
    Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
    Terhadap kedua pelaku Win dan KJ dikenakan pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pelaku Wat dikenakan Pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf (a)  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



    (AS/IY)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini