Kepala Pusbinter Setkab
Sri Wahyu Utami saat membuka Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah (dok : Humas Setkab)
Jakarta, Indometro.id -
Melalui Pusat Pembinaan Penerjemah (Pusbinter) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) kembali menggelar Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) Tahun 2021 yang diikuti 22 orang.
Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) dari berbagai instansi pemerintah pusat dan
daerah. Kegiatan ini akan berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 30
Agustus hingga 3 September 2021.
“Syukur alhamdulillah uji kompetensi ini
merupakan kali kedua yang kami selenggarakan pada tahun 2021 untuk
memfasilitasi Bapak-Ibu yang diprediksikan akan naik jabatan pada tahun 2022
mendatang,” ujar Kepala Pusbinter Setkab, Sri Wahyu Utami saat membuka Uji
Kompetensi JFP, secara daring, Senin (30/08/2021) sesuai dilansir dari laman Setkab.go.id.
Kepala Pusbinter
mengungkapkan, sejak tahun 2018, kelulusan Uji Kompetensi JFP telah dijadikan
sebagai salah satu syarat dalam kenaikan jenjang JFP. Hal itu dilakukan sebagai
upaya untuk memastikan dan menjamin agar setiap calon pemangku jabatan yang
lebih tinggi telah menguasai kompetensi yang diperlukan untuk menduduki jabatan
tersebut.
“Oleh karena itulah, Sekretariat Kabinet terus berupaya memfasilitasi
pelaksanaan uji kompetensi yang diharapkan mampu memacu diri Bapak-Ibu Pejabat
Fungsional Penerjemah untuk terus berupaya meningkatkan potensi, tidak berpuas
diri dengan kompetensi yang telah dikuasai, dan terus ingin meningkatkan,
bahkan menggali potensi di bidang-bidang yang baru,” tegasnya.
Sri
menyampaikan, pelaksanaan uji kompetensi yang berlangsung di tengah suasana
pandemi COVID-19 ini berbeda dengan uji kompetensi yang digelar sebelumnya.
Ujian Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dan TOEFL akan dilaksanakan secara
daring. “Kedua, merespons usul Bapak-Ibu penerjemah agar materi uji kompetensi
dapat disesuaikan dengan pelaksanaan tugas keseharian Bapak-Ibu, maka kami
mendesain uji penerjemahan tulis yang terdiri dari ujian wajib dan ujian
pilihan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kepala Pusbinter memaparkan, ujian wajib
terdiri dari ujian penerjemahan surat pemerintahan dan artikel website instansi
pemerintah. Sedangkan, ujian pilihan terdiri dari penerjemahan naskah hukum
pemerintahan, karya sastra, dan karya ilmiah.
“Bapak-Ibu dapat memilih salah
satu dari tiga pilihan tersebut sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing,”
imbuhnya.
Selain itu, Sri menyampaikan bahwa Setkab juga memberikan kesempatan
bagi para penerjemah dengan latar belakang bahasa asing selain Bahasa Inggris
untuk mengikuti uji penerjemahan tulis dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing
yang dikuasai, antara lain Bahasa Arab, Belanda, Jepang, dan Prancis.
Sri
berharap ke depannya peserta uji kompetensi dapat mengikuti uji kemahiran
berbahasa asing yang sesuai. “Seluruh pembaruan ini tentu untuk lebih
menyesuaikan dengan realitas pelaksanaan tugas Bapak-Ibu dan sekaligus untuk
mendorong Bapak-Ibu tetap mempertahankan dan bahkan berupaya meningkatkan
penguasaan bahasa asing non-Inggris yang memang Bapak-Ibu kuasai sejak
bergabung menjadi penerjemah,” ujarnya.
Sri menambahkan, kegiatan uji
kompetensi akan diawali dengan penyampaian materi dan latihan dari para
narasumber sebagai bekal bagi para peserta dalam menyelesaikan setiap materi
uji kompetensi. Ia mengharapkan agar para peserta dapat memanfaatkan kesempatan
mengikuti uji kompetensi ini dengan penuh kesungguhan, menyimak semua materi
yang disampaikan oleh narasumber, serta mengerjakan setiap materi ujian dengan
sebaik mungkin.
“Sekretariat Kabinet selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional
Penerjemah berkewajiban menjamin kualitas Bapak-Ibu, karena harapan yang begitu
tinggi agar Bapak-Ibu penerjemah mampu memainkan peran strategis sebagai
jembatan komunikasi tulis dan lisan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan
negara sahabat dan tentunya juga dengan mitra pembangunan, serta dapat turut
melestarikan bahasa dan budaya bangsa kita semua,” tandasnya.
(Setkab.go.id)