Jakarta, Indometro.id -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap pemeriksaan
berkas perkara tersangka ABS dkk dinyatakan lengkap oleh KPK terkait korupsi bantuan dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa barat dan pemberkasan dinyatakan lengkap atau p21, dan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan bahwa pemberkasan perkara tersangka Ade Barkah Surahman (ABS) yang merupakan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 dkk telah dinyatakan lengkap hari ini (12/8/2021).
"Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU," kata Ali melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Ali menjelaskan bahwa setelah penyerahan tersebut maka penahanan menjadi tanggung jawab JPU.
"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari kedepan, terhitung 12 Agustus 2021 s/d 31 Agustus 2021," jelasnya.
Adapun dua tersangka itu ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Tsk ABS di Rutan KPK Gedung Merah Putih, tsk STA di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Ali.
Menurutnya, dengan batasan waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tukas Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman dan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Menurut KPK, penetapan tersangka terhadap dua orang itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, pengusaha Carsa ES dan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim.
Dalam perkara ini, Ade diduga menerima Rp 750 juta dari Carsa ES. Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim. Uang itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.
Uang suap itu diberikan dengan maksud agar Ade dan Siti bersama Rozak meloloskan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.



Posting Komentar untuk "KPK Berkas Perkara ABS P21 Terkait Korupsi Bantuan Dana Pemkab Indramayu"