-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Sepasang Kekasih Pelaku Narkoba Diciduk Polsek Siak Hulu

    Redaksi
    Rabu, 14 Juli 2021, Juli 14, 2021 WIB Last Updated 2021-07-14T08:06:29Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Sepasang Kekasih Pelaku Narkoba Diciduk Polsek Siak Hulu 



    Kampar, Indometro.id - 
    Sepasang kekasih yakni, pria berinisial He alias AE (40) dan wanita berinisial Fi alias FT (28) berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, Riau, Selasa (13/07/2021).
    Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Resort Kampar Polda Riau yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. Novris. H. Simanjuntak SH, MH mengatakan mengamankan tersangka kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi dijalan Raya Labersa Desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.


    Bermula sekira pukul 14.30 Wib Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, mendapat Informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di jalan Raya Labersa Desa Tanah Merah.
    Kemudian berdasarkan Informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Novris. H. Simanjuntak SH, MH laporkan Informasi tersebut kepada Kapolsek Siak Hulu AKP. Yusriandi Zuhri Siregar S.Sos. MH, adanya tindak penyalahgunaan jenis Narkotika.


    Unit Reskrim yang dipimpin Iptu. Novris. H. Simanjuntak SH, MH beserta Tim Opsnal Aipda Edison, Bripka Hermantino melakukan olah TKP dan penyelidikan.
    Tak menunggu lama diduga tersangka penyalahgunaan Narkotika 1 Orang laki laki berinisial HS alias AE (40) beralamat Jalan H. Imam Munandar, RT.004 RW.013 Tangkeran Utara Pekanbaru dan 1 orang Perempuan berinisial FI alias FT (28) beralamat Desa Pantai Raja RT.001 RW.002 Kecamatan Perhentian Raja.



    “Kami sudah mengungkap kasus Tindak Penyalahgunaan Narkotika, diketemukan didalam kotak rokok sempurna 6 paket kecil Narkotika jenis Sabu dan 21 Kapsul diduga Narkotika jenis Ekstasi”, ujarnya.
    " Kedua tersangka sudah kami amankan dan kami gelandang di Mapolsek Siak Hulu " ucap Novris, seperti dikutip dari RADAR INDO(14/7).


    Kapolsek Siak Hulu AKP Yusriandi Zuhri Siregar. S.Sos. MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya Unit Reskrim beserta Tim Opsnal melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba.
    Saat ini kedua pelaku berinisial HE sls AE (40) dan FI als FT (28) sudah diaman di Mapolsek Siak, kini keduanya menjalani Penyidikan dan kedua pelaku kita sangkakan pada Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata Kapolsek. 

    (sumber : RADARINDO)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini