RUU Otsus Papua Jadi UU Disetujui Pansus DPR-Pemerintah

RUU Otsus Papua Jadi UU Disetujui Pansus DPR-Pemerintah



Jakarta, Indometro.id -- 
Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Pansus RUU Otsus) Papua bersama pemerintah setuju revisi UU Otsus Papua dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan Tingkat II atau disahkan menjadi UU.
"Dengan mengucapkan Bismillah, saya setujui revisi UU Otsus Papua untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI," kata Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/7).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Ia menjelaskan, sebanyak sembilan fraksi dan Komite I DPD RI telah menyampaikan pendapat akhir terkait revisi UU Otsus Papua. Menurutnya, semua fraksi dan Komite I DPD RI menerima dan menyetujui RUU Otsus Papua menjadi UU.
Sebelum keputusan tersebut diambil, masing-masing juru bicara fraksi dan perwakilan Komite I DPD RI menyampaikan pendapat akhir, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (14/7).

Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Yan Mandenas mengatakan RUU Otsus Papua terdiri dari 143 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan dibahas secara rinci serta komprehensif di tingkat Panitia Kerja (Panja) dengan sistem klaster.
"Ada klaster substansi usulan pemerintah dan klaster substansi di luar usulan pemerintah," ujarnya.

Dia menjelaskan, revisi UU Otsus Papua melahirkan penambahan 18 pasal baru yang terdiri dari tiga pasal usulan pemerintah yaitu Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 76.
Sementara itu, menurutnya, sebanyak 15 pasal di luar usulan pemerintah yaitu Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 6, Pasal 6a, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 56, Pasal 59, Pasal 68, Pasal 68a, dan Pasal 75.

(sumber : CNNIndonesia)

Posting Komentar untuk "RUU Otsus Papua Jadi UU Disetujui Pansus DPR-Pemerintah"