-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Sat Res Narkoba Polres Lebak ungkap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Wilayah Lebak

    redaksi
    Senin, 11 Januari 2021, Januari 11, 2021 WIB Last Updated 2021-01-11T07:03:16Z

    Ads:

    Sat Res Narkoba Polres Lebak ungkap Peredaran Obat tanpa izin Edar di Wilayah Lebak


    Lebak, indometro.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap dua kasus peredaran obat/ farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak. ( 10/1/2021)

    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana,SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana,SH membenarkan terkait pengungkapan kasus tersebut

    "Ya betul, Kami Sat Res Narkoba Polres Lebak pada awal tahun 2021 berhasil mengungkap kasus peredaran obat/ farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang tidak memenuhi standar khasiat dan mutu di wilayah hukum Polres Lebak" Ujar Ilman

    "Dari dua kasus tersebut, petugas berhasil menangkap tiga pelaku inisial A, Z, dan DS."

    Kata Ilman, Pelaku Sdr. A dan Sdr. Z di amankan di sebuah warung di kp. Angsana  Kec.  Cibadak Kab. Lebak  dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 105 (seratus lima) butir  obat jenis tramadol hci, 109 ( seratus sembilan)  butir obat jenis heximer, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 771.000( tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ,1 (satu)  unit handphone merk samsung warna putih, 1 (satu)  unit handphone merk Nokia hitam, 1 (satu)  unit handphone merk vivo warna biru"

    "Sedangkan  Pelaku Sdr. DS diamankan ketika  sedang di warung yang berada di Kp.Rancagawe Kel/Ds. Aweh Kec.Kalanganyar Kab.Lebak dan berhasil mengamankan

    12 (dua belas) butir obat merek Hexymer, 14 (empat belas) butir obat merek Tramadol ,1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna silver dengan simcard Telkomsel , uang tunai sebesar Rp. 231.000,-  (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)"jelas ilman

    Ilman juga menegaskan "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal  196 atau pasal 197  UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan

    dengan Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimal satu milyar. 

    (Rahmat Hidayat)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini