-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polsek Padang Hilir T. Tinggi, Tangkap Seorang Pemuda Pelaku Pencurian

    redaksi
    Selasa, 13 Oktober 2020, Oktober 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T02:27:08Z

    Ads:

    Tersangka Pencurian

    Tebing Tinggi .indometro.id - Personil Satuan reserse kriminal ( Satreskrim ) Polsek Padang Hilir telah menangkap seorang pemuda pelaku pencurian di rumah Fiktor Doloksaribu warga Jalan Soekarno Hatta Lk.II Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, sekira pukul. 22.00 Wib, pada hari minggu tanggal 11 Oktober 2020.

    Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung, SH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Josua Nainggolan mengatakan Satuan reskrim Polsek Padang Hilir yang di pimpin IPDA T. Simanjuntak dan anggota nya Aipda Andri A.S, Bripka E. Lumbanraja, Bripka A. Manurung, Briptu Amir Amzah, SH telah berhasil menangkap seorang pemuda pelaku pencurian dan pembongkaran di rumah fiktor Dolok Saribu " Ujarnya.

    Pelaku tersebut bernama Muhammad anggiat Nainggolan Alias Anggiat (23) Warga Jl.Soekarno Hatta Kel.Tambangan Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, dan oelaku di tangkap karena mencuri 1 ( satu ) Unit Televisi merk LG Ukuran 33 inci berwarna Hitam, 1 unit loudspeaker warna hitam dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau " Tambah Kasubbag.

    Selanjut nya " di jelaskan kronologis kejadian dan penangkapan " sekira pukul 13.00 Wib, pada hari minggu (04/10) Korban pulang dari gereja dan setiba di rumah, korban melihat pintu rumah bagian belakang dalam keadaan terbuka ".

    " Kemudian Korban melihat barang barang nya yang di sebutkan sudah tidak ada lagi di tempat nya, berada di dalam rumah, karena merasa kehilangan barang barang nya, korban pun langsung melapor ke Polsek Padang Hilir " 

    Selanjut nya " Kepada personil Reskrim Polsek Padang Hilir langsung menuju ke TKP guna olah TKP dan Penyelidikan, pada tanggal hari minggu (11/10) di jalan Saga Kelurahan Rambung pelaku berhasil di tangkap bersama barang bukti Televisi yang di curi nya " Pungkasnya.

    " Saat ini pelaku sudah di tahan di Polsek Padang Hilir dan korban mengalami kerugian berkisar 3 juta Rupiah, kepada Pelaku bisa di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana " Tutup Kasubbag.

    (Kutipan dari BidikKasusNews)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini