ist |
Hal ini dilakukan karena telah disepakatinya pertumbuhan penerimaan dari CHT pada 2020 sebesar 9 persen atau naik dari usulan Ditjen Bea dan Cukai sebelumnya sebesar 8,2 persen.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kenaikan target penerimaan tentunya harus diiringi dengan kenaikan tarif cukai rokok.
Karena, akan berkontribusi langsung kepada persentase pertumbuhan penerimaan nantinya.
Kenaikan tarif cukai rokok itu, lanjut dia, akan ditetapkan nantinya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meskipun belum ada ditetapkan, namun sudah dipastikan akan di atas 10 persen.
"Iya double digit tapi angkanya belum. Iya (di atas 10 persen)," katanya.
Terkait pembicaraan dengan pengusaha rokok, Heru menuturkan ke depan masih ada rapat lanjutan. Peningkatan target penerimaan negara dari cukai rokok ini menurutnya juga akan diiringi dengan peningkatan pengawasan dari bea dan cukai.
Berita ini telah di terbitkan dan bersumber dari VIVA