Saat pengungkapan kasus tersebut diamankan tersangka Yuswadi (41), warga Desa Lam Ara Cut RT 00 RW 00 Keluarahan Lam Ara Cut Kecamatan Kuat Malaka Aceh, dan tersangka Andi Eka Putra alias Togar (35), warga Jalan Amin Aini Kelurahan Lego Baturaja.
Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini tersangka yang diamankan, ada yang ditangkap di Palembang KM 7 dan juga ada yang ditangkap di Riau. Dalam pengungkapan kasus ini, kami mengamankan barang bukti 23 Kg sabu dan 7000 lebih ekstasi yang berasal dari Malaysia, kemudian masuk ke Riau lalu dibawa ke Palembang. semua sabu dan ekstasi tersebut akan diedarkan para tersangkanya di wilayah Sumsel.
Barang Haram semua Narkoba ini akan diedarkan di sejumlah daerah di Sumsel. Nah, untuk para tersangka yang kami tangkap merupakan jaringan pengedar internasional, yakni Malaysia-Riau-Sumsel,” ungkapnya.
Ia mengatakan Jenderal Bintang Satu ini, jika kini Tim BNN Sumsel masih berada di Riau guna melakukan pengembangan.
Jajaran Tim kami masih di Riau melakukan pengembangan kasus ini, kalau dari informasi anggota, jika saat ini sudah ada satu pelaku lagi yang kembali ditangkap di Tembilahan Riau,” tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun dari petugas BNN Sumsel, awalnya Tim BNN menangkap tersangka Yuswadi di salah satu loket bus di kawasan Km 9 Palembang. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti satu paket sabu.
Saat itu juga petugas melakukan pengembangan hingga ditangkap tersangka Andi Eka Putra alias Togar di kawasan Ogan Ilir. Lalu, petugas menggeledah rumah kontrakan tersangka Andi Eka Putra alias Togar yang lokasinya juga di Ogan Ilir.
Petugas melakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti 23 bungkus besar sabu dan empat bungkus besar berisi ribuan butir ekstasi, yang disembunyikan tersangka Andi Eka Putra alias Togar di gudang yang berada di rumah kontrakan tersangka. (Raharja)