Soal Impor Beras, Menteri Perdagangan Acuhkan Perpres Jokowi

Daftar Isi
Soal Impor Beras, Menteri Perdagangan Acuhkan Perpres Jokowi
Enggartiasto Luki
INDOMETRO.ID Kementerian Perdagangan diduga tidak patuh dengan Perpres 20/2017 tentang Penugasan kepada Perum Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. Salah satu pasal dalam Perpres itu melimpahkan kewenangan koordinasi pengadaan beras Bulog kepada Kementerian Pertanian.

Perpres tersebut mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait untuk berkoordinasi dengan Kementan sebelum mengeluarkan kebijakan pengadaan pangan melalui pembelian gabah dan beras.

Menurut Koordinator Lapangan Solidaritas Mahasiswa Indonesia (Somasi), Choki Guntara, alih-alih berkoordinasi dengan Kementan, Kemendag malah mengeluarkan kebijakan penambahan kuota impor beras sebanyak 2 juta ton pada tahun ini.

"Kami melihat Kementerian Perdagangan kurang berkoordinasi dengan kementerian terkait," sesalnya ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL di sela-sela aksi unjuk rasa menuntut bongkar mafia pangan di Kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

BACA JUGA:

Bantuan Korban Gempa Diupayakan Mulai Dikirim Sabtu Pagi


Padahal, lanjut dia, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam ikhtisar hasil pemeriksaan Semester II-2017, beserta laporan hasil pemeriksaan semester II-2017 yang diserahkan kepada DPR pada 3 April 2018 lalu, persetujuan impor beras kukus sebanyak 200 ton oleh Kemendag sama sekali tidak mengantongi rekomendasi dari Kementan.

Terkait itu, Choki menduga Kemendag yang dipimpin oleh kader Partai Nasdem, Enggartiasto Lukita sama sekali tidak memiliki niat baik untuk berkoordinasi.

"Iya (tidak ada niat baik). Oleh karena itu kami menuntut, karena melihat adanya kejanggalan. Kami di sini menuntut Menteri Perdagangan segera diperiksa dan diusut melalui jalur hukum," ujarnya. (rmol)

Posting Komentar



#
banner image