-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    1 September, Tarif 3 Retribusi Naik

    redaksi
    Selasa, 28 Agustus 2018, Agustus 28, 2018 WIB Last Updated 2018-08-28T04:11:51Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    RAPAT:
    Dishub Kota Binjai bersama Kodim Langkat dan Polres Binjai menggelar rapat sosialisasi kenaikan tarif retribusi di Ruang Rapat 3, Balai Kota Binjai, Senin (27/8)

    BINJAI,INDOMETRO.ID - DINAS Perhubungan Kota Binjai mengundang unsur terkait seperti Kodim Langkat, Polres Binjai, Organda, juru parkir, akademisi hingga bagian hukum. Pertemuan digelar di Ruang Rapat 3 Balai Kota Binjai, Jalan Jenderal Sudirman, Binjai Kota, Senin (27/8).
    Itu dilakukan Dishub Kota Binjai untuk melakukan sosialisasi tentang tarif baru untuk 3 retribusi. Ketiganya masing-masing, retribusi trayek, retribusi parkir dan retribusi speksi kendaraan bermotor.
    Rapat dipimpin Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Syahrial yang diikuti Kabid Prasarana Dishub Binjai, M Fazar Kurniawan. Menurut Fazar, tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 1 September 2019 mendatang.

    BACA JUGA :

    “Sebenarnya masih tarik ulur. Belum baku. Tapi sekarang ini sudah disosialisasikan,” ujar Fazar.
    Kata dia, tidak semua titik lokasi parkir yang mengalami kenaikan signifikan. Menurut dia, rapat tadi untuk menyebarluaskan informasi tentang Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2018.
    “Sosialisasi retribusi tadi. Retribusi parkir, retribusi trayek dan retribusi speksi,” ujarnya.
    Namun, penetapan tarif retribusi baru ini menuai penolakan dari Organda. Kata Fazar, Organda merasa keberatan dengan harga tarif baru tersebut.
    Sayang, ditanya lebih rinci, Fazar tak ingat berapa persisnya tarif baru yang mengalami kenaikan itu.
    “Masih ada pertimbangan dari Organda untuk biaya speksi, Organda minta dipertimbangkan lagi (tarif baru),” sambung Fazar.
    Menurut dia, biaya speksi untuk angkot per 1 September 2019 nanti sebesar Rp75 ribu dari tarif sebelumnya Rp30 ribu. Alasan Dishub Kota Binjai menaikkan harga tarif speksi itu, kata Fazar, sudah berdasarkan pertimbangan matang dan kajian-kajian.
    “Kita kota (Binjai) paling rendah (tarif) retribusinya. Dari Medan, kita masih terlalu rendah. Alat yang sudah dipakai standart nasional,” tandasnya.(sp)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini