Takut Diekspose, Pengacara Terdakwa Kasus Penipuan Perintahkan Hakim Usir Wartawan
redaksi
Daftar Isi
Pengacara Zul (pegang mic) yang secara arogan memerintahkan majelis hakim yang menyidang kasus penipuan yang dilakukan kliennya untuk mengusir wartawan dari ruanh sidang di PN Medan/foto : pijar |
MEDAN, INDOETRO.ID- Suasana persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, mendadak tegang, menyusul ulah seorang pengacara berinsial Zul, ketika ia secara arogab meminta majelis hakim mengusir wartawan yang tengah melakukan peliputan di ruang sidang. Dalihnya, ia khawatir kasus yang menjerat kliennya sebagai terdakwa kasus penipuan itu, terekspos di media.
“Pak Hakim Tolong, kami merasa terganggu dengan keberadaan media yang berada di dekat pintu atau persis di belakang kursi pengacara di ruang sidang ini,” ketus Zul kepada Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi yang kemudian memberikan isyarat agar awak media yang berada di samping pintu Cakra 9, untuk meninggalkan ruang sidang.
Meski sempat menjadi perhatian, insiden pengusiran wartawan yang diajukan Fadlun Djamali, selaku terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,4 miliar melalui penasehat hukumnya, namun sidang itu tetap berjalan lancar.
Dalam persidangan pihak korban mengutarakan mereka merasa dirugikan akibat perbuatan terdakwa. Semula mereka percaya dengan janji yang ditawarkan terdakwa agar korban memberikan pinjaman modal usaha dengan iming-iming keuntungan nantinya dibagi rata.
loading...
Atas dasar itulah, tanpa rasa curiga, salahseorang korban bernama Abdul Hasan yang merupakan seorang Veteran Kemerdekaan, secara sukarela menyerahkan sertifikat tanahnya kepada terdakwa.
Belakangan, korban dan anaknya Husni, mendadak kaget dan tak percaya, karena sertifikat tanah yang telah dihibahkan mereka kepada terdakwa, diketahui telah berganti kepemilikan menjadi atas nama Fadlun Djamali.
Hal ini dikuatkan juga dengan pengakuan Husni usai persidangan yang mengatakan bahwa terdakwa sudah merencanakan kejahatan itu dengan matang. Padahal antara Abdul Hasan dengan orangtua terdakwa adalah sahabat lama di Penang, Malaysia sehingga ini memudahkan terdakwa menjalankan aksinya.
Diungkapkannya juga, tak hanya sampai di kasus ini saja, Husni juga membeberkan bahwa terdakwa juga pernah meminjam uang sebesar Rp16 miliar.
“Dia pernah memimjam uang Rp 16 miliar, tapi saat membayar dengan pembayaran cek, setelah di cek ternyata cek kosong dan kasusnya masih proses penyidikan di Poldasu,” ungkapnya.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang, Dewi Tarihoran yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terdakwa memanfaatkan keakraban atau hubungan pertemanan orang tua terdakwa dengan korban. Bahkan untuk memuluskan aksinya ia membawa Husni sebagai ahli waris saat meminjam uang di BRI Cabang Iskandar Muda.
Namun belakangan setelah pembayaran lunas di BRI, terdakwa kembali meminjam uang ke Bank UOB tanpa melibatkan keluarga korban. Alhasil terdakwa meraup uang segar dari harta benda yang bukan miliknya.
Untuk persidangan berikutnya, pihak JPU akan memanggil saksi dari UOB. “Pekan depan kita panggil saksi dari UOB,” ucap Dewi.
Sementara itu Elin Wartawan Media24Jam dan Apri dari Majalah Forum Keadilan yang menjadi korban pengusiran pengacara Zuk, merasa terkejut dengan sikap pengacara yang sangat arogan itu.
“Kami bekerja sesuai aturan UU PERS No 40 Tahun 1999, dan etika pers tetap kami jaga. Jika sidang tersebut tertutup, maka kami tidak akan meliput, namun tadi itu sidang terbuka, jadi siapapun bisa melihat. Majelis hakim saja tidak keberatan, malahan pengacara pula yang keberatan,” ucap Elin dan Apri kesal seraya menduga pengacaranya bersikap demikian karena takut kebusukan dari terdakwa terbongkar.(online)
Posting Komentar