Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto) |
"Kalau UU yang lama istrinya enggak bisa diproses. Tapi UU baru, cukup dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan, tanpa harus dia ikut membuat bom segala macam, kita bisa proses dia," ujar Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).
Menurut dia, dengan UU yang baru, keluarga yang mengetahui aktivitas terduga teroris juga dapat ditahan maksimal selama 200 hari untuk keperluan penyelidikan. Termasuk soal teroris Pasuruan ini.
"Kita bisa proses dia dan ditahan bisa maksimal 200 hari," ucap Kapolri.
Melarikan Diri
Sebuah bom meledak di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur dan melukai bocah berusia 3 tahun yang merupakan anak pelaku. Terakhir, anak tersebut dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Polisi lalu mengamankan istri pelaku sekaligus ibu dari bocah korban ledakan tersebut. Sementara, pelaku melarikan diri.
Petugas belum menangkap teroris Bangil Pasuruan. Namun, Polri meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu risau.
"Masyarakat tidak perlu risau, kita menjamin keamanan, tim bekerja memburu pelaku," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Jakarta, Minggu 8 Juli 2018.(lptn)