-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Tak Ikut Bikin Bom, Istri Terduga Teroris Pasuruan Tetap Diproses Hukum

    redaksi
    Senin, 16 Juli 2018, Juli 16, 2018 WIB Last Updated 2018-07-16T08:59:29Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Bom Teroris
    Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
    JAKARTA, INDOMETRO.ID-  Kepolisian masih menahan DR, istri Abdullah alias Anwardi teroris pasuruan , Jawa Timur. Polisi tetap menahan dan melanjutkan proses hukum DR, meski tak terlibat pembuatan bom.



    "Kalau UU yang lama istrinya enggak bisa diproses. Tapi UU baru, cukup dia tahu kalau suaminya terlibat jaringan, tanpa harus dia ikut membuat bom segala macam, kita bisa proses dia," ujar Tito di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).

    Menurut dia, dengan UU yang baru, keluarga yang mengetahui aktivitas terduga teroris juga dapat ditahan maksimal selama 200 hari untuk keperluan penyelidikan. Termasuk soal teroris Pasuruan ini.
    "Kita bisa proses dia dan ditahan bisa maksimal 200 hari," ucap Kapolri.

    Melarikan Diri

    Sebuah bom meledak di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur dan melukai bocah berusia 3 tahun yang merupakan anak pelaku. Terakhir, anak tersebut dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim.
    Polisi lalu mengamankan istri pelaku sekaligus ibu dari bocah korban ledakan tersebut. Sementara, pelaku melarikan diri.

    Petugas belum menangkap teroris Bangil Pasuruan. Namun, Polri meminta masyarakat tetap tenang dan tidak perlu risau.

    "Masyarakat tidak perlu risau, kita menjamin keamanan, tim bekerja memburu pelaku," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Jakarta, Minggu 8 Juli 2018.(lptn)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini