Foto: Eni Maulani Saragi (Anggota DPR RI Yang Ditangkap KPK Jumat, 13 Juli 2018) |
JAKARTA, INDOMETRO.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih diciduk saat berada di Rumah Dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Widya Chandra, Jakarta.
Eni Maulani Saragih sendiri diciduk Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK dalam operasi tangkap tangan (KPK). Operasi senyap itu juga mengamankan delapan orang lainnya yang berasal dari unsur swasta.
“Sembilan orang itu ada yang kami amankan dari salah satu rumah dinas Menteri saat ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Untuk saat ini, kesembilan orang tersebut telah digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum seseorang.
“Kemudian kami bawa ke kantor KPK untuk klarifikasi proses lebih lanjut,” tutur dia.
Saat penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan uang Rp500 juta. Diduga, uang tersebut berkaitan dengan proyek yang bergulir di Komisi VII DPR RI.
Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menemukan adanya bukti transaksi antara penyelenggara negara dengan pihak swasta.(sms)