-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    JustMarkets

    Temukan Kami DI Fb

    Kejar !!! Penipu Yang Memalukan ASN Pemko Tebing Tinggi.

    redaksi
    Selasa, 10 Juli 2018, Juli 10, 2018 WIB Last Updated 2018-07-10T09:03:16Z

    Follow Yok Frend :

    @adv_kaharudinsyah.sh
    Ahdi Sucipto,SH 

    TEBING TINGGI, INDOMETRO.ID-Mantan sekretaris KORPRI Pemerintah kota Tebing Tinggi Ahdi Sucipto,SH (58) kenyataannya seorang penipu, ironisnya kata kata itu ternyata tak asing lagi bagi kalangan pegawai pemko tebing tinggi bahkan modus penipuannya kerap kali membawa nama orang nomor satu di kota itu, mentalnya jelek dan yang selalu terbayang di benaknya hanyalah rupiah sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya.


    Dalam aksi penipuannya Ahdi Sucipto, SH meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan menjanjikan akan dipekerjakan sebagai tenaga honorer di PEMKO Tebing Tinggi, dengan nilai rata rata Rp.30 juta perorang, sehingga dengan segala tipu dayanya terjaringlah 12 orang yang dipekerjakan di kantor KORPRI, namun ketika kantor KORPRI ditutup dan dialihkan dibawah naungan BKD, maka terungkaplah kasus penipuan yang dilakukannya.

    Terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan sekretaris KORPRI Pemko Tebing Tinggi itu, dikarenakan 12 orang korban tertipu tersebut diabaikan oleh BKD karena tidak terdaftar dalam anggaran, namun ironisnya mengapa tidak ada kontrol dari BKD akan keberadaan Pegeawai honor yang dipekerjakan di kantor Korpri tersebut.

    Menurut keterangan Kepala BKD, dibulan Mei 2017 Ahdi Sucipto telah memasuki pensiun namun kenyataannya dibulan September masih saja melakukan aksi penipuannya hinga terakhir tercatat 12 orang yang saat ini akan menuntut pertanggungjawaban Pemko Tebing Tinggi (dalam hal ini kepada kepala BKD ataupun yang berkopeten) agar mereka di pekerjakan kembali, bahkan menurut keterangan sekretaris BKD yang saat ini (JH), bahwa yang bersangkutan telah menilap uang  STM BKD sebesar puluhan juta rupiah.

    Baca Juga :


    Berdasarkan keterangan semua pihak yang telah dikumpulkan, maka penipuan yang dilakukan Ahdi Sucipto,SH.  dapat diancam KUHP pasal 378 dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara. (18.R.10367).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini