Reduce bounce ratesindo Dana Desa Ceringin Asri Tembus Rp6,4 Miliar, Penyertaan Modal BUMDes Rp421,99 Juta Disorot - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Dana Desa Ceringin Asri Tembus Rp6,4 Miliar, Penyertaan Modal BUMDes Rp421,99 Juta Disorot



Pesawaran, indometro.id — Pengelolaan Dana Desa Ceringin Asri, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan. Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, desa tersebut menerima pagu Dana Desa sekitar Rp6,41 miliar selama 2020–2025.

Sorotan paling kuat mengarah pada pos penyertaan modal BUMDes yang tercatat berulang setiap tahun. Jika seluruh angka yang tersedia dijumlahkan, penyertaan modal BUMDes pada 2020–2025 mencapai sekitar Rp421.990.000.

Rinciannya, pada 2020 tercatat Rp40,68 juta, 2021 Rp106 juta, 2022 Rp70 juta, 2023 Rp51,774 juta, 2024 Rp53,536 juta, dan kembali meningkat menjadi Rp100 juta pada 2025.

Angka tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: BUMDes Ceringin Asri bergerak di bidang usaha apa, berapa total asetnya, berapa omzetnya, berapa laba yang dihasilkan, dan berapa kontribusi laba BUMDes yang telah masuk kembali menjadi Pendapatan Asli Desa?

Pertanyaan itu semakin mengemuka karena informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa ketua BUMDes Ceringin Asri merupakan adik kandung Kepala Desa Ceringin Asri, Pradifto.

Namun, hubungan keluarga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Persoalannya justru terletak pada pentingnya transparansi, mekanisme pengangkatan pengelola, pertanggungjawaban, serta dapat tidaknya seluruh proses pengelolaan modal desa tersebut dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Rp421,99 Juta Modal, Lalu Berapa Hasilnya?
Data anggaran menunjukkan penyertaan modal BUMDes bukan hanya terjadi sekali. Selama enam tahun, pemerintah desa terus mengalokasikan modal dengan nilai yang cukup signifikan.

Pada saat yang sama, masyarakat disebut belum mengetahui secara jelas berapa nilai modal BUMDes yang masih berbentuk aset atau kas, bagaimana perkembangan usaha, berapa keuntungan setiap tahun, serta apakah terdapat pembagian hasil usaha kepada desa.

Padahal, PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa mengatur antara lain mengenai modal, aset, unit usaha, pertanggungjawaban dan pembagian hasil usaha BUM Desa. Regulasi tersebut juga menyebutkan bahwa penyertaan modal desa bersumber dari APB Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Dengan demikian, Rp421,99 juta bukan sekadar angka dalam dokumen APBDes. Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai jejak penggunaan modal tersebut serta hasil yang diperoleh.

Anggaran Pertanian Juga Besar
Selain penyertaan modal, data menunjukkan anggaran untuk peningkatan produksi tanaman pangan serta alat produksi dan pengolahan pertanian juga cukup besar.

Jika dijumlahkan berdasarkan data yang tersedia, pos tersebut mencapai sekitar Rp641,825 juta sepanjang 2020–2024.
Pada 2021 saja tercatat Rp217,075 juta. Kemudian pada 2023 mencapai Rp163,425 juta dan pada 2024 sebesar Rp85,475 juta.

Pertanyaannya, alat produksi pertanian apa saja yang dibeli? Siapa penerima manfaatnya? Di mana barang tersebut berada saat ini? Apakah seluruh aset tercatat sebagai aset desa atau BUMDes? Dan apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya?

Begitu pula dengan kegiatan pelatihan dan program peternakan yang setiap tahun memperoleh anggaran. Seluruhnya idealnya dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Transparansi Bukan Pilihan
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masih berstatus berlaku dan menjadi dasar pengelolaan keuangan desa.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan desa. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya hanya mengetahui angka pagu, tetapi juga dapat memperoleh informasi mengenai realisasi, output kegiatan, aset yang dibeli, pertanggungjawaban serta manfaat yang diterima masyarakat.

Khusus BUMDes, pertanggungjawaban menjadi semakin penting karena modal yang digunakan berasal dari keuangan desa.
Publik Menunggu Jawaban Kepala Desa dan BUMDes

Atas sejumlah pertanyaan tersebut, Pemerintah Desa Ceringin Asri dan pengelola BUMDes perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.

Di antaranya:
Berapa total penyertaan modal BUMDes Rp421,99 juta yang masih tercatat sebagai modal?
Apa saja unit usaha yang dijalankan BUMDes?
Berapa omzet dan laba bersih BUMDes setiap tahun sejak menerima penyertaan modal?
Berapa keuntungan yang telah disetorkan menjadi bagian desa?
Di mana saja aset BUMDes yang berasal dari penyertaan modal desa?
Apakah seluruh penyertaan modal telah ditetapkan melalui mekanisme APBDes dan Peraturan Desa?
Bagaimana mekanisme pengangkatan Ketua BUMDes?

Apakah terdapat dokumen pertanggungjawaban dan laporan keuangan BUMDes yang dapat diperiksa masyarakat?
Bagaimana pemerintah desa memastikan pengelolaan BUMDes tetap profesional dan bebas dari konflik kepentingan?

Media ini menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan uang publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Jika seluruh administrasi, aset, transaksi dan laporan keuangan BUMDes dapat dibuktikan secara lengkap, maka klarifikasi tersebut justru akan menjadi jawaban penting bagi masyarakat sekaligus meluruskan setiap dugaan atau pertanyaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara modal yang telah dikucurkan, aset yang seharusnya tersedia, kegiatan usaha dan laba yang dilaporkan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Sebab uang desa bukan milik pribadi kepala desa, pengurus BUMDes maupun kelompok tertentu. Setiap rupiah yang berasal dari APBDes harus dapat dijelaskan: digunakan untuk apa, menghasilkan apa, berada di mana dan memberikan manfaat kepada siapa.

Redaksi membuka ruang hak jawab
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data anggaran yang dihimpun dan informasi masyarakat. membuka ruang yang seluas-luasnya kepada Kepala Desa Ceringin Asri, Ketua BUMDes, BPD, Camat Way Ratai maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi data, dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.(*)

Posting Komentar untuk "Dana Desa Ceringin Asri Tembus Rp6,4 Miliar, Penyertaan Modal BUMDes Rp421,99 Juta Disorot"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?