-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Polres Tanah Karo amankan 2 pelaku pembongkaran sekolah di Kabupaten Karo

    Teguh Andika Simanjuntak
    Kamis, 20 Januari 2022, Januari 20, 2022 WIB Last Updated 2022-01-20T03:58:39Z

    Ads:




    Tanah Karo, Indometro.id

    Polres Tanah Karo melalui Satreskrim mengamankan 2 orang pelaku pembongkaran sekolah yang berada di seputaran Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kedua pelaku berinisial RDH (33) warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo dan PS (27) warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

    Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabag Humas Polres Tanah Karo Iptu M Syahril Lubis pada Rabu, (19/1/2022) mengatakan, kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan membongkar ruang perpustakaan sekolah dan mengambil ratusan buku pelajaran sekolah. 

    " Kedua pelaku ini, membongkar ruang perpustakaan sekolah yang berada di Kabanjahe dan mengambil ratusan buku pelajaran dan setelah mengambil buku pelajaran tersebut dan pelaku menjual buku tersebut ke pengepul barang bekas yang berada di Kabanjahe dengan harga kiloan dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari." ujar Syahril

    Lebih lanjut Kabag Humas Polres Tanah Karo menjelaskan, Kedua pelaku melakukan aksinya pada malam hari. Pelaku Juga menggunakan sebuah mobil pickup (bak terbuka) untuk mengangkat barang curian tersebut. 

    Kedua pelaku berinisial RDH (33) dan PS (27) Diamankan pada Selasa,(18/1/2022) yang lalu di tempat yang berbeda usai mendapat laporan adanya pembongkaran gedung sekolah. 

    " Para pelaku ini mengaku bukan hanya sekali dalam melakukan aksinya, pelaku juga sudah beberapa kali melakukan aksi yang sama di beberapa sekolah antara lain sekolah yang berada di desa Singa, Kecamatan Tigapanah dan Salah satu sekolah di Desa Sumbul Kecamatan Kabanjahe dengan modus yang sama". Tambah Syahril

    Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Karo guna proses penyelidikan lebih lanjut dan pasal di persangkaan terhadap pelaku adalah pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Imbuhnya

    Iptu M Syahril Lubis juga berpesan, agar para pengepul barang bekas yang berada di Kabupaten Karo agar jangan asal menerima barang yang tidak jelas asal usulnya. 

    (T.A.S)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini