Simalungun, indometro.id -
Diduga lakukan pencabulan anak di bawah umur, DS (19) berhasil diamankan dari Hotel Mentari di kamar no 15, di Jl. Pdt Wismar Saragih, Minggu (23/01/2022) sekira pukul 15.30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah pihak korban KA (15) warga
JL. Medan, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar ditemukan pihak keluarganya berinisial MAN (saksi-red) dan S dari penginapan Mentari.
Saat diamankan, KA sedang bersama seorang laki-laki berinisial DA yang berprofesi sebagai Security Cafe asal Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Kemudian tersangka dan korban dibawa oleh pihak keluarga korban ke Karang Sari. Selanjutnya saksi menyuruh orangtua korban untuk datang ke Karang Sari agar dapat menindaklanjuti kejadian tersebut.
Atas Kejadian tersebut orangtua korban merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Pematangsiantar dan menuntut Terlapor agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI. (J purba)