-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    BPBD TTS Serahkan Bantuan DTH Bagi 56 Rumah Rusak Berat

    Kamis, 21 Oktober 2021, Oktober 21, 2021 WIB Last Updated 2021-10-21T12:32:30Z

    Ads:


    Ket Foto: Sekretaris BPBD TTS, Yusuf Alle

    TTS,indometro.id-

    Sebanyak 56 Unit rumah dari 342 unit rumah di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang termasuk kategori rusak berat pasca bencana alam yang terjadi pada awal April 2021 diberikan bantuan dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 1.500.000 oleh pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

    Setelah Seroja yang melanda wilayah NTT termasuk Kabupaten TTS, ada laporan dari 266 desa yang menyebar di 32 Kecamatan se-TTS terkait kerusakan rumah. BPBD TTS telah menyerahkan rekening ke 56 KK yang rumahnya termasuk rusak berat.

    Setelah mendapat laporan kerusakan tersebut, tim BPBD melakukan verifikasi. Dari hasil verifikasi oleh tim BPBD TTS, menemukan 56 unit rumah yang termasuk kategori berat,”Demikian disampaikan KTU BPBD TTS Jusuf Alle kepada media ini di BRI Soe, Kamis (21/10/2021).

    Pasca Seroja menurut Jusuf, ada 342 unit rumah yang rusak. Namun, ada kategori kerusakan yakni rusak ringan, rusak berat dan rusak ringan.

    “Kami verifikasi baru ke BNPB. Tetapi BNPB juga melakukan verifikasi ulang,”Ujarnya.

    Dari hasil verifikasi, lanjut Alle, ditemukan 56 unit rumah yang termasuk rusak berat, sehingga diusulkan ke BNPB untuk mendapatkan perhatian. Oleh karena itu, 56 unit rumah yang termasuk rusak berat itu diberikan bantuan DTH sebesar Rp 1,500.000 per Kepala Keluarga (KK).

    Selain itu, Jusuf Alle mengaku dari 342 rumah yang rusak baik rusak berat, rusak sedang dan rusak ringan telah diusulkan ke BNPB untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, belum ada jawaban dari Pemerintah Pusat (Pempus) melalui BNPB.

    “Kami usulkan semua rumah yang rusak untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Tapi belum ada jawaban,”Ucap Jusuf.

    Kepada 56 KK yang mendapat bantuan DTH tersebut Jusuf minta agar menyiapkan dokumen kependudukan untuk segera mencarikan dana tersebut. Sebab, syarat untuk mencairkan bantuan itu harus memiliki dokumen kependudukan.

    BPBD TTS menurut Jusuf hanya menyiapkan dan menyerahkan rekening ke 56 KK yang rumahnya termasuk rusak berat dan penerima manfaat langsung cairkan anggaran.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini