-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Buron Kejati Sumsel ND Diamankan Terkait Korupsi Dana Bos SDN 079 Palembang

    Rabu, 15 September 2021, September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-15T08:18:22Z

    Ads:

    Buron Kejati Sumsel ND Diamankan Terkait Korupsi Dana Bos SDN 079 Palembang



    Jakarta, indometro.id - 
    Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial ND berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yang merupakan tersangka kasus Penyimpangan korupsi Dana Bos SDN 079 Palembang. 

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa pada Selasa, 14 September 2021 pukul 18:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Sumatera Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi. 

    "Atas nama ND di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang," kata Leo melalui pers rilis yang diterima oleh indometro.id, Rabu (15/9/2021). 

    Leo mengungkapkan identitas buron ND yang diamankan Tim Tabur yaitu, nama berinisial ND. Tempat tanggal lahir Limau Barat, 23 Agustus 1965 yang berusia 56 tahun dengan jenis kelamin perempuan berkebangsaan Indonesia. Tempat tinggal komplek bukit nasa indah blok m.4 RT 042 rw003 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukamari, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Beragama Islam dengan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendidikan S1. 

    Penetapan tersangka dan buron ND itu berdasarkan surat penetapan Kajari Palembang. 

    "Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 01 / L.6.10 / Fd.1 / Pidsus / 12 / 2020 tanggal 30 Desember 2020," ungkapnya. 

    Leo menuturkan, ND ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga telah melakukan Dugaan Penyelewangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sumber Dana dari APBN (BOSNAS).

    "Dan Bantuan Operasional Sekolah Sumber Dana dari APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 pada SD Negeri 079 Palembang Triwulan II sebesar Rp 404 juta dan Triwulan III sebesar Rp 560.600.000," tuturnya. 

    Lebih lanjut Leo menerangkan, bahwa tersangka ND diamankan di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

    Namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    "Dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," lanjutnya. 

    Kejagung memberikan peringatan kepada para buronan untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat persembunyian yang aman.

    "Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tukasnya. 

    Atas perbuatannya tersebut, tersangka ND diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Pidana Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini