Medan,indometro.id--
Tim Eksekusi Aset Dinas ketenagaan kerja provinsi sumatera utara(Disnaker Provsu) yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Sumut) "Chairin Simanjuntak dan Robert Efendi" Disnaker Sumut (Gaharuman Harahap, Tumanjur Sianipar) Disaksikan juga oleh Kasi Trantib Kecamatan Medan Timur Gunung Partahian dan Kepala lingkungan XIII Pulo Brayan II Nur Haimah Nasution.
Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Prosedur Standar Operasional (SOP) yang ada, yang mana Dinas Tenaga Kerja telah memberikan surat teguran I, II,kemudian meminta Satpol PP untuk melakukan pengamanan atas aset pemerintah tersebut. “Setelah kegiatan ini kami serahkan ke Dinas Tenaga Kerja,” jelasnya.
Dalam hal ini Kasubbag Umum Disnaker Sumut Tumanjur Sianipar juga mengatakan, aset ini lebih kurang selama lima tahun terakhir dikuasai dan dimanfaatkan oleh orang lain setelah beberapa waktu kosong. Dulunya lahan ini adalah rumah dinas Kakanwil Disnakertrans sebelum era otonomi daerah.
Penandatanganan BAP Eksekusi Aset Disnaker Sumut di Jalan Krakatau Medan ,Selasa 20/07/2021
Mengakui, adanya rencana lahan ini akan dibangun balai latihan bagi calon pekerja magang ke Jepang. “Kemungkinan di tahun 2022, mungkin akan dibangun tempat pelatihan pekerja magang ke Jepang,” kata Tumanjur.
Lamanya waktu eksekusi menurutnya dikarenakan upaya persuasif yang mereka tempuh selama ini.
“Makanya kita kasih waktu untuk pengosongan. Akan tetapi karena tidak ada reaksi maka kita koordinasi dengan satpol PP untuk pengosongan,” Ujarnya.
(DD AWI)