-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    APIP Rekomendasikan Evaluasi Ulang Proyek 24 M Lebih

    Anggesan
    Rabu, 28 Juli 2021, Juli 28, 2021 WIB Last Updated 2021-07-28T14:55:09Z

    Ads:



    Screenshot halaman depan Copy-an PDF LHPK yang berisi (rekomendasi) dari APIP/Inspektorat Simeulue untuk evaluasi ulang soal pembatalan paket tender peningkatan jalan Simpang Serafon-Patriot yang dilaporkan PT. Araz Mulia Mandiri

    Simeulue, indometro.id
    Paket peningkatan jalan Simpang Serafon-Patriot yang dibatalkan oleh POKJA LI. Simeulue beberapa waktu lalu, hari ini Rabu 28 Juli 2021 direkomendasikan oleh APIP Simeulue untuk dievaluasi ulang.

    Rekomendasi evaluasi ulang atas paket yang sudah dibatalkan itu dengan nilai pagu Rp 24 Milyar lebih atau dibulatkan menjadi Rp 25 Milyar ditujukan kepada bupati supaya UKPBJ memerintahkan kepada Pokja LI mengevaluasi ulang paket tersebut.

    LHP yang berisikan rekomendasi yang copyan PDFnya dikirim ke wartawan Rabu (28/7) pagi oleh Inspektur APIP juga Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas agar bupati memerintahkan UKPBJ berkoordinasi dengan BKPSMD untuk sanksi bagi ASN yang terlibat dalam POKJA LI sesuai PP 53 Tahun 2010.

    Rekomendasi bermula dari hal penetapan pemenang tender paket peningkatan jalan Simpang Serafon-Patriot dengan nilai pagu sekitar Rp 24 Milyar Kode tender 2169383 oleh Pokja LI Simeulue dua peserta tender melakukan sanggah namun sanggahan itu bukan dijawab sesuai keberatan melainkan pokja melakukan pembatalan sepihak.

    Lantas satu dari perusahaan yang menyanggah PT. Araz Mulia Mandiri tidak menerima keputusan Pokja LI Simeulue yang tidak menjawab sanggahan mereka sebagaimana diwajibkan oleh aturan minimal tiga hari kerja setelah sanggahan disampaikan.

    Keberatan atau aduan di sampaikan oleh PT. Araz Mulia Mandiri ke APIP Simeulue dengan tembusan ke sejumlah instansi termasuk LKPP di Jakarta, hari ini APIP Simeulue mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan rekomendasi kepada bupati setempat.

    Kepala UKPBJ Simeulue, Tamsil, yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp mengaku belum mendapatkan langsung LHP yang berisikan rekomendasi itu dari pihak APIP/Inspektorat Simeulue.

     "Belum, mungkin karena itu tujuannya kepada bupati," jawab Tamsil.

    Sementara Ketua Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasaruddin Bahar yang dimintai komentarnya tadi via telpon ke awak media memberikan Acungan jempol kepada APIP Kabupaten Simeulue karena bisa melaksanakan tugas dengan fair dan independen tanpa berpihak kepada salah satu kelompok.

    Lebih lanjut dia menyarankan kepada bupati agar segera memerintahkan UKPBJ untuk melaksanakan rekomendasi APIP. 

    Kemudian LPLA meminta pihak terkait sesuai rekomendasi agar menjatuhkan sanksi pada oknum Pokja dengan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku.

    Kemudian LPLA meminta dalam evaluasi ulang tidak melibatkan Pokja lama, "semua anggota Pokja pada paket ini wajib diganti dengan Pokja yang baru," ujar Nasaruddin Bahar.

    Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran penting bukan hanya pada Pokja Simeulue tapi juga berlaku pada Pokja-Pokja di daerah lain.

    "Pokja tidak boleh berbuat semena-mena sehingga menzolimi hak orang lain," tegasnya.
    (AA)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini