-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    PENUHI HAK WARGA BINAAN, PK BAPAS LHOKSEUMAWE LAKUKAN PENGAMBILAN DATA LITMAS DI LAPAS LHOKSHUKON

    Kamis, 10 Juni 2021, Juni 10, 2021 WIB Last Updated 2021-06-10T11:06:54Z

    Ads:

    Aceh Utara,Indometro.id Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Lhokseumawe melakukan pengambilan data Litmas di Lapas Kelas II B Lhoksukon Aceh Utara pada Kamis, (10/06/2021).


    Pengambilan data tersebut dalam rangka memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan PP No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 03 Tahun 2018. Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.


    Berdasarkan dari peraturan tersebut, maka Bapas Kelas II Lhokseumawe memerintahkan 1 (satu) orang Pembimbing Kemasyarakatan Muda (PK Muda) Bapas yaitu Drs. Bukhari, untuk melakukan pengambilan data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Lapas kelas II B Lhoksukon, terhadap 6 (Enam) orang Warga Binaaan Pemasyarakatan yang diajukan mendapatkan cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat serta Asimilasi dirumah dan Integrasi dalam pencegahan dan penanggulangan covid-19.


    Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) adalah kegiatan penelitian yang dilakukan untuk mengetahui latar belakang diri klien mulai dari lahir sampai terlibat tindak pidana dan juga perkembangan Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut selama menjalani masa pembinaan di Lapas, serta juga dilakukan pengambilan data Litmas di lingkungan keluarga/penjamin klien, pemerintah dan masyarakat setempat, yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. 


    Sebelum melakukan pengambilan/penggalian data Litmas terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan dan Keluarga penjamin yang bersangkutan, PK Bapas Lhokseumawe memberikan arahan dan bimbingan kepada klien agar Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut benar-benar sadar dan menyesal atas tindak pidana yang pernah dilakukan serta berjanji tidak akan mengulanginya, dan juga meminta kepada keluarga penjamin untuk bertanggung jawab dan bersikap kooperatif serta siap bekerjasama dengan pihak Bapas Lhokseumawe dalam rangka pembuatan litmas sebagai salah satu syarat administratif

    usulan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat ini. (Aldi/Petak)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini