-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    "Terkait Tewas nya Seorang Wanita Muda Di Aceh Tenggara" Kapolres : Seorang Oknum Polisi Dari Satres Narkoba Jadi Tersangka

    Jumat, 16 April 2021, April 16, 2021 WIB Last Updated 2021-04-16T12:08:52Z

    Ads:

    Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo sedang memberikan konfrensi pers Jumat (16/04) sore di Mapolres Agara.foto:Amirin.

    Aceh Tenggara, Indometro.id - Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo mengatakan, seorang oknum aparat kepolisian dari Polres Aceh Tenggara kini sudah menjadi tersangka atas meninggalnya seorang wanita muda pada Sabtu (10/04) lalu yang mayatnya dititipkan di RSU H Sahudin Kutacane.

    Hal ini disampaikan Kapolres kepada sejumlah awak media dalam Konfrensi Pers Jumat (16/04) sore di Mapolres setempat, bahkan disebutkan juga sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit mobil Avanza warna silver turut diamankan penyidik.

    Seperti diberitakan sebelumnya , Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara Muhammad Saleh Selian mendesak Kapolres untuk segera mengungkap kasus tewasnya seorang wanita muda DL 28 tahun yang diduga tidak wajar dan ditengarai tewasnya korban melibatkan oknum aparat kepolosian dari Satres Narkoba.

    Benar saja, kecurigaan Saleh dibenarkan oleh Kapolres Agara Wanito Eko Sulistyo yang sudah menjadikan oknum polisi berinisial KA alias BLK, 36 tahun sebagai tersangka yang diduga kuat memasukan Narkoba jenis Exstasi ke dalam mulut korban hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal.

    Dijelaskan AKBP Wanito Eko Sulistyo, motif dari tewasnya korban adalah pesta Narkoba (Dugem) akhir sebelum memasuki bulan ramadhan, tersangka KA alias BLK setelah menjemput korban dari rumah rekannya RN lalu membawanya ke arah Desa Lawe Ger-Ger ditengah perkebunan warga sambil membawa Sound System yang dimasukan kedalam sebuah pondok, namun sebelum turun dari mobil, tersangka memerintahkan Korban DL untuk membuka mulut lalu memasukan Narkoba jenis Exstasi kedalam mulut korban, bahkan korban sempat terjatuh saat berjoget namun diangkat oleh tersangka.

    Tersangka dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba yang pasal 1 berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan 1 terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan 1 untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.

    Sedangkan pada ayat 2 mengatakan, Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan 1 untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup.

    Menyikapi hal ini, Bupati LIRA, Muhammad Saleh Selian meminta agar aparat penegak hukum di Aceh Tenggara dapat menjatuhkan hukuman yanh setimpal kepada tersangka yang seharusnya menjadi panutan oleh masyarakat malah sebaliknya,"Dinas Di Satres Narkoba kok bukan membasmi Narkoba, tapi malah memberikan Narkoba untuk dikonsumsi orang lain hingga meninggal dunia, ini harus dijadikan contoh bagi petugas yang lain,"tandas Saleh.(Amirin/Husni).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini