Akhir ini Medsos diramekan dengan siaran langsung dari Facebok " Dita Ajj" dimana seseorang sebut aja 'Preman' yg memalak sipenjual kecil²lan di pinggir jalan , yg berlokasi di Jln Binjai km 12, jln pembangunan komp.palem kencana.Medan , Sumatra Utara,
Di dalam siaran langsung tersebut , terlihat si Tukang palak ini, membilangkan bahwa si pedangang ini tidak bisa berjualan lagi jika tidak membayarkan duit yg bisa jadi dimaksud duit untuk jata preman, kejadadian ini sangat Meresahkan para pedangang kecil²lan , apalagi dalam kejadian ini , bahwa sipenjual hanya karyawan, saja, yg hanya memakan gaji dari hasil jualan nya,
Keberadaan Hal Hal seperti ini sangat disayangkan karna bisa sangat meresahkan sipedagang dan si pembeli,
Mudah-Mudahan Pihak yg berwajib segera mengamankan Orang Orang yg seperti ini,
Karna sangat melanggar Undang Undang.
Preman yang melakukan pemerasan dengan cara_cara kekerasan atau pemaksaan dapat dijerat menggunakan pasal 368 ayat(1) kitab Undang Undang Hukum pidana (KUHP),
Semoga Secepatnya Pihak Yang Berwajib Mengamankan Si Preman ini, Demi keamanan dan Ketentraman Masyarakat.
~Miduk.Manurung