-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Simpan Ratusan Gram Sabu, Pasangan Suami Istri di Banjarmasin Ditangkap Polisi

    redaksi
    Sabtu, 18 Januari 2020, Januari 18, 2020 WIB Last Updated 2020-01-18T07:28:14Z

    Ads:

    Simpan Ratusan Gram Sabu, Suami Istri di Banjarmasin Ditangkap Polisi
    ist

    INDOMETRO.ID - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap pasangan suami istri. Pelaku berinisial KS (41) dan ID (45) ini ditangkap karena menyimpan 370,39 gram narkoba jenis sabu dan ekstasi di rumahnya.

    Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (13/1/2020) di rumahnya di rumahnya Jalan Prona III, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

    "Kami temukan sabu-sabu 292,79 gram dan 200 butir pil ekstasi dengan berat 77,6 gram dari hasil penggeledahan kediaman tersangka," Sigit kepada wartawan di Mapolda Kalsel, Sabtu (18/1/2020).

    Sigit menambahkan, pelaku ditangkap berkat laporan dari masyarakat jika kedua pelaku menyimpan narkoba. 

    Dari laporan itu, tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko melakukan penyelidikan dan penggeledahan.

    "Ketika kami lakukan upaya penangkapan di rumah ternyata hanya ada istrinya, dan dilakukan penggeledahan, sehingga didapat sejumlah barang bukti," kata Sigit.

    Tak lama, lanjut Sigit, pelaku KS pulang ke rumah. Begitu masuk rumah, pelaku langsung ditangkap.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu paket sabu-sabu seberat 102,09 gram, satu paket sabu-sabu berat 101,70 gram, satu paket sabu-sabu berat 89 gram serta 200 butir pil ekstasi bentuk love warna cream berat 77,6 gram serta uang tunai hasil transaksi Rp8.050.000.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    berita ini bersumber dari inews

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini