-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Kirim Ganja Pakai JNE, 2 Kurir Narkoba asal Pariaman Diangkut Polisi

    redaksi
    Sabtu, 18 Januari 2020, Januari 18, 2020 WIB Last Updated 2020-01-18T06:50:41Z

    Ads:

    Kirim Ganja Pakai JNE, 2 Kurir Narkoba asal Pariaman Diangkut Polisi
    ist

    INDOMETRO.ID - Jajaran Polres Kota Pariaman menangkap dua kurir narkoba jenis ganja kering. Ganja dengan berat 1,96 kilogram ini dikirimkan pelaku melalui jasa ekpedisi JNE.

    Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan, pelaku diketaui bernama Riko (24) dan Rudi (30). Pelaku Riko ditangkap pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Pariaman Utara, Sumatera Barat.

    "Usai menangkap Riko, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap Rudi di Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman," kata Andry di Mapolres Kota Pariaman, Sabtu (18/1/2020).

    Andry menambahkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan dari pegawai JNE. Saat itu, Kamis (16/1/2020) ada orang mengantarkan paket ke JNE Pariaman yang hasil pernyataannya berisi rendang.

    "Namun pihak JNE curiga dengan baunya dan memeriksa isinya yang ternyata berisi ganja kering sehingga pihak ekspedisi melaporkan hasil temuan itu ke polisi," kata Andry.

    "Mereka melapor ke polisi dan anggota pun langsung mencari rumah pelaku yang mengirimkan paket tersebut. Hasilnya, dua pelaku kami tangkap," tuturnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.


    berita ini bersumber dari inews
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini