-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Status Bharada Eliezer Saat Ini,Tentang Justice Collaborator

    redaksi
    Selasa, 16 Agustus 2022, Agustus 16, 2022 WIB Last Updated 2022-08-16T09:01:17Z

    Ads:

    lpsk

    indometro.id,Jakarta - Pengertian Justice Collaborator dapat diketahui melalui ulasan di bawah ini. Diketahui Bharada E kini telah penuhi syarat untuk menjadi justice collaborator dalam penanganan kasus Ferdy Sambo terbaru.
    Simak informasi berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengertian justice collaborator dan berita terkini tentang Bharada E yang kini jadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

    Bharada E Penuhi Syarat Jadi Justice Collaborator
    Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer telah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan LPSK sebagai justice collaborator.

    "Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Senin (14/8/2022).

    Hasto
    mengatakan bahwa Bharada E bukanlah pelaku utama dalam kasus tersebut. "Yang bersangkutan bukan pelaku utama," sambung Hasto.


    Lantas apa itu pengertian justice collaborator? Berikut penjelasannya.

    Apa itu Justice Collaborator? Ini Pengertian Justice Collaborator
    Justice Collaborator adalah istilah yang diperoleh dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 dalam Pasal 37, yang mana peraturan tersebut juga sudah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

    Pengertian Justice Collaborator artinya orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 37 Ayat 3 pada Konvensi PBB itu.

    Pengertian Justice Collaborator dan Dasar Hukum Justice Collaborator
    Seperti diketahui, pengertian Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerjasama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan dalam suatu tindak pidana. Dasar hukum Justice Collaborator (JC) di Indonesia juga sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yakni sebagai berikut:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
    Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011
    Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK
    LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
    Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dinyatakan bahwa pengertian Justice Collaborator adalah saksi pelaku yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkapkan tindak pidana tertentu.

    Pengertian Justice Collaborator dan Syarat Justice Collaborator
    Dilansir dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional, Penyuluh Hukum Muda Heny Andayani, S.H., M.Si. menjelaskan tentang apa itu Justice Collaborator. Justice Collaborator adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.

    Syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat memperoleh status Justice Collaborator terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam peraturan tersebut, terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status saksi pelaku.

    Berikut 5 syarat seorang dapat memperoleh status Justice Collaborator antara lain:

    Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/ atau terorganisir.
    Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir.
    Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
    Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
    Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
    Demikian informasi seputar pengertian Justice Collaborator yang kini telah dipenuhi syaratnya oleh Bharada E dalam penanganan kasus Ferdy Sambo terbaru yang menewaskan Brigadir J.

    Sumber : detik
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini