-->
  • Jelajahi

    Copyright © Indometro Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    >

    Temukan Kami DI Fb

    Wartawan dan LSM Dilarang Melihat Pekerjaan, Ini Klarifikasi Rekanan Dedek

    Anang
    Senin, 29 November 2021, November 29, 2021 WIB Last Updated 2021-11-30T07:18:02Z

    Ads:



                      Ilustrasi hak jawab 

    Bengkalis,indometro.id - 
    Terkait pemberitaan sebelumnya yang disampaikan media ini dengan judul " Proyek di Halaman Belakang Rumdis Wabub Bengkalis Menuai Pertanyaan " Pihak rekanan memberi penjelasan bahwa sesungguhnya pihak perusahaan atau kontraktor tidak melarang pihak pers dan LSM untuk melakukan peninjauan pekerjaan yang sedang berlangsung.

    Telah bagaimana di sebut dalam berita sebelumnya, Viral dimedsos postingan bahwa rekan pers serta LSM dilarang Masuk untuk melihat pekerjaan yang dilaksakan di rumah Dinas (Rumdis) Wakil Bupati Bengkalis, jalan Antara Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Senin (29/11/2021).

    Kami dari pihak rekanan tidak pernah melarang rekan wartawan atau LSM untuk ikut serta dalam melakukan pemantauan kerja yang telah kami jalani sekarang," ucapnya saat menemui media indometro.id di salah satu kedai kopi di pusat kota bengkalis.

    Dedek selaku pengawas lapangan  menyampaikan mungkin miskomunikasi aja kerna waktu rekan wartawan atau LSM datang kita tidak ada dilapangan jadi 

    Dedek nenambahkan, kami dari pihak rekanan tahu juga aturan dan tidak ada hak kami melarang wartawan dan LSM,"ulasnya.

    Untuk lebih lanjut Dedek menyebutkan lagi, Kapan pun rekan wartawan atau LSM mau memantau silakan saja, karna kita tidak ada hak untuk melarang itu semua, karna itu semua telah tertuang dalam dalam  Pasal 40 tahun 1999. Sesuai undang-undang Pers, serta PP no 71 tahun 2000. LSM serta media atau masyarakat berhak memantau dan memberikan informasi,"tutupnya.

    Anang
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini